Home / Berita / Hukrim

Polda Maluku Utara Serahkan Tersangka Kasus Narkoba ke JPU

19 Mei 2022
Direktur Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol, Dr. Tri Setyadi Artono

TERNATE, OT - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka inisial RF alias Ona adalah seorang Ibu rumah tangga, yang diringkus pada 18 Febuari lalu di jalan raya Bastiong, Kecamatan Ternate selatan. Ditangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) sachet kecil Narkotika jenis ganja.

"Kita telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," Direktur Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Tri Setyadi Artono kepada wartawan, Kamis (19/05/2022).

Tri Setyadi mengatakan kasus tersebut berawal informasi masyarakat kepada pihaknya bahwa adanya transaksi Narkotika di Kota Ternate untuk ditindak lanjuti. Mendapatkan informasi tersebut tim yang dipimpin Ps. Panit 1 Subdit III Aipda Bismu bergerak menuju ke TKP, selanjutnya melakukan monitoring dan pemantauan di sekitar TKP.

Tim keudian melihat seseorang datang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga langsung dilakukan penangkapan. Saat penggeledahan badan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa enam sachet kecil Narkotika jenis ganja.

“Ganja disimpan di dalam bekas pembungkus makanan ringan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda,” pungkasnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Ternate, Kadek Agus Ambara Wisesa saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyidik Resnarkoba Polda Malut telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Tersangka atas nama RF alias Ona. Berita acara penahanan akan disiapkan terlebih dulu sebelum RF menjalani proses penahanan di Rutan selama 20 hari. Terhitung mulai dari tanggal 15 Mei 2022 sambil menunggu proses jadwal persidangan," jelasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT