Home / Berita / Hukrim

Polda Maluku Utara Proses Tiga Pemilik Miras

19 Mei 2022
Direktur Ditsamapta Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Sukron

TERNATE, OT - Direktorat Samapta (Dit-Samapta) Polda Maluku Utara (Malut), akan memproses tiga orang pemilik Minuman Keras (Miras).

Sebelumnya, dalam razia peredaran miras Polda Malut melalui Dit Samapta berhasil mengamankan ribu liter miras siap pasok dan 7 terduga pelaku. Dari 7 terduga pelaku tersebut, 3 berhasil diamankan, diantaranya Karli, Marlon dan Neti. Sementara terduga pelaku EI, HI, DA, serta RI masih dalam proses pencarian.

Direktur Ditsamapta Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Sukron mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas sesuai dengan atensi Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin, untuk melakukan kegiatan penertiban terhadap peredaran minuman keras.

"Semalam, ribuan liter miras anggota amankan beserta tiga orang pemiliknya," sebutnya.

Ketiga orang ini, kata Sukron, sudah didata oleh anggota maka selanjutnya mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk diproses. Sedang untuk barang bukti akan diserahkan ke Pengadilan.

Ia menambahkan, miras merupakan cikal-bakal terjadi sumber permasalahan yang dapat menganggu aktivitas kehidupan bermasyarakat.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT