TERNATE, OT - Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara mengamankan belasan kendaraan ilegal atau tidak dilengkapi surat-surat di Pelabuhan Ferry Bastiong Ternate, Jumat (10/06/2022).
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Benar, anggota Dit Reskrimum telah mengamankan 11 kendaraan bermotor yang baru tiba di Pelabuhan Ferry Bastiong dengan Kapal Ferry Dalente dari Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara," kata Kabid.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut kabid, kendaraan tersebut diduga hasil tindak pidana pencurian atau penggelapan karena tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi kendaraan. 
"Kendaraan yang diamankan yakni 10 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat," jelas Kabid Humas.
Kombes Pol. Michael mengaku, seluruh kendaraan tersebut saat ini diamankan di Kantor Dit Reskrimum Polda Maluku Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini Tim sedang melaksanakan interview dan pemeriksaan terhadap pemilik dari kendaraan-kendaraan tersebut untuk pengembangan," akunya.
Selanjutnya tim juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadahan kendaraan bermotor antar provinsi serta akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk kasus tersebut.
"Kendaraan bermotor yang diamankan yakni, 1 unit Mobil Avanza, 2 unit motor Nmax, 1 Unit motor Aerox, 2 unit motor beat, 1 unit motor PCX, 2 unit motor Vario, 1 unit motor Mio dan 1 unit motor CB 150R," tutup Michael.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         