TERNATE, OT- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, mengamankan 12 botol minuman keras (Miras) jenis red label dari China yang akan dikirim ke Halmahera Tengah (Halteng).
Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Tri Setyadi Artono saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pengamanan barang bukti tersebut dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba dan Intelkam atas informasi dari masyarakat.
"Anggota saya bersama anggota Direktorat Intelkam mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada minuman alkohol produk China akan dikirim ke Kabupaten Halteng melalui jasa ekspedisi pengiriman barang," kata Setyadi, Selasa (7/6/2022).
Atas informasi tersebut, anggota lalu melakukan koordinasi dengan salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Gamalama dan bersama petugas melakukan penggeledahan.
"Setelah dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan miras impor red label dari China sebayak 12 botol," jelasnya.
Ia mmengaku, tujuan pengiriman barang haram itu kepada seseorang inisial JL di Desa Sawai Lelief, Kabupaten Halteng.
“Kami akan memproses dan melakukan pemanggilan kepada penerima barang yang saat ini berada di Halteng,” katanya.
Sementara barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Malut, untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dan secepatnya dilakukan pemanggilan terhadap pemilik sesuai dengan keterangan alamat penerima barang.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         