TERNATE, OT - Pengadilan Negeri (PN) Ternate menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat yang kurang mampu.
Humas PN Ternate, Kadar Noh mengatakan, Posbakum itu ditujukan untuk melayani masyarakat yang memerlukan bantuan hukum. Terutama bagi masyarakat yang kurang mampu untuk pendampingan hukum.
"PN menyediakan fasilitas pelayanan hukum melalui Posbakum yang tersedia di Kantor PN Ternate. Program bantuan hukum ini didanai oleh Negara melalui DIPA PN Ternate dan sudah menjalin kerjasama dengan adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut dengan PN Ternate," ujarnya.
Sementara Advokat Pendamping Posbakum, Wahyuningsih Madilis menambahkan, pelayanan pendamping hukum yang ada di PN ini diberikan secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu.
"Jadi untuk layanan diberikan tanpa dipungut biaya oleh Posbakum PN Ternate, pemberian layanan hukum ini bukan hanya di khususkan untuk masyarakat kota Ternate melainkan bagi masyarakat Maluku Utara yang memang tidak mampu memakai jasa advokat," jelasnya saat dikonfirmasi indotimur.com, Selasa, (8/2/2022).
Kata Ningsih, Posbakum lebih untuk pendampingan hukum bukan pendampingan suatu perkara. Sifatnya memberikan edukasi dan pelayanan terkait masalah hukum.
Dia menambahkan, pendampingan hukum yang telah ditangani Posbakum rata-rata ancaman pidananya diatas 5 tahun. Contohnya seperti jenis kasus di Tahun 2021 lalu, itu ada dua jenis kasus yang lebih mendominasi yakni kasus Narkotika dan Pencabulan dengan ancaman pasal pidananya sangat memberatkan.
"Dengan adanya Posbakum, masyarakat bisa lebih tau bagaiamana sebenarnya hukum itu. Para advokat bisa memberikan edukasi yang berkaitan dari segi hukum," pungkasnya.(ier)






