TERNATE, OT- Penyidik Satnarkoba Polres Ternate melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus Narkotika jenis ganja dengan tersangka inisial AW alias Wahid (29) ke Kejaksaan Negeri Ternate. Jumat (27/10/2023) kemarin.
Informasi yang diperoleh indotimur.com, penyerahan berkas tersangka Narkotika ini langsung diterima oleh Kasi Pidum Kejari Ternate, disertai dengan Barang bukti (Babuk) berupa empat sachet plastik kecil 0,35 gram.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin saat dikonfirmasi mengatakan, belum lama ini dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Resnarkoba Polres Ternate kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Ternate atas nama tersangka AW alis Wahid.
Wahyuddin menyebut, selanjutnya mungkin jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Ternate untuk disidangkan,
"Kerena dari hasil pemeriksaan berkas tahap II serta terdakwa dan barang bukti tersebut telah diperoleh bukti yang cukup, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana Narkotika sehingga di lakukan penahanan," jelas Wahyuddin, Selasa (31/10/2023).
Wahyuddin menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa di ancam dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selambat-lambatnya 20 tahun penjara.(ier)