TERNATE, OT - Seorang pengusaha Mini Soccer di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial DG alias Dio dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, atas kasus dugaan tindak pidana perselingkuhan.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu ketika dikonfirmasi terkait laporan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan istri korban memastikan, laporan tersebut tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Iya laporan itu ada dan sudah ditangani penyidik,” kata Edy, Selasa (4/2/2025).
Mantan Direktur Narkoba menambahkan, laporan dugaan perselingkuhan dengan terlapor berinisial DG masih berstatus penyelidikan. “Status kasus itu masih penyelidikan,” ujarnya.
Dia juga menyatakan, sejumlah saksi sudah dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi atas laporan tersebut. “Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, statusnya juga masih penyelidikan,” tegasnya.
Kasus ini lanjut Edy, dilaporkan pada bulan Oktober 2024 lalu. “Laporannya sudah dari Oktober, nanti kita lihat perkembangan ke depan, karena masih penyelidikan,” ucapnya.
Lebih kanjut Edy mengakui, selain dilaporkan di Ditreskrimum atas dugaan perselingkuhan, terlapor DG juga melaporkan istrinya ke Polres Ternate atas kasus dugaan kekerasan.
“Laporan di Polres Ternate itu, yang bersangkutan sebagai korban kamera dan dari terlapor yang juga istrinya,"pungkasnya.
(ier)