TERNATE, OT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menghukum Hasan Ukar alias Hasan 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
Sidang yang digelar pada Selasa (5/4/2022), dipimpin Hakim ketua Achamd Ukayat, didampingi dua hakim anggota lainnya. Hakim menyatakan, terdakwa Hasan Ukar alias Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasan dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Selain itu, menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau kecil gagang plastik warna ungu-putih, 1 (satu) buah gulungan kabel tembaga dirampas untuk dimusnahkan, 1 buah pakaian dinas Kejaksaan, 1 buah kaos dalam warna putih dikembalikan kepada Korban Ilham Muhammad alias IL, kemudian menetapkan agarterdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         