Home / Berita / Hukrim

Pelaku KTI di Morotai Akan Dijemput di Weda, Halmahera Tengah

23 April 2024
kuasa hukum korban kti

DARAUBA, OT - Kasus Kawin Tanpa Izin (KTI) di Kabupaten Pulau Morotai  atas korban SG dengan pelaku Ilham Rio alis il warga desa Daeo Majiko Kecamatan Morotai Selatan mulai menemui titik terang.

Dikonfirmasi indotimur.com, kuasa hukum korban KTI Feynrich TE Merek menyampaikan tersangka pelaku KTI berada di Kabupaten Halmahera Tenga (Halteng) dan pekan ini akan di jemput oleh pihak penyidik Polres Morotai.

“Dari hasil kordinasi saya tadi ini (Selasa,red) dengan PPA Polres Morotai menyampikan pelaku tersangka Ilham Rio akan dijemput pada hari Kamis nanti di Halteng karena pelaku bekerja di Weda,” ujar kuasa hukum, Selasa (23/4/2024).

Sekedar diketahui kasus KTI suda masuk pada tahap P21 satu namun setelah berkas diteliti kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai berkas dikembalikan ke Penyidik Polres Morotai untuk dilengkapi denga petunjuk Kejari.

Saat ini berkas suda rampung kembali dan pihak Polres akan melaksanakan tugas untuk menjemput pelaku KTI. 

 (hiz)


Reporter: Hizbullah Ode
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT