Home / Berita / Hukrim

Pelaku Aborsi di Ternate Terancam 4 Tahun Penjara

08 Maret 2023
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo

TERNATE, OT - Kepolisian Resor (Polres) Ternate mengamankan perempuan berinisial MSM (22) yang diduga sebagai pelaku kasus aborsi.

"Pelaku dengan inisial MSM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan, 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo kepada indotimur.com, Selasa (7/3/2023).

Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan terhadap MSM (22) dilakukan setelah adanya temuan janin di Kelurahan Tubo, Ternate Utara baru-baru ini.

"Setelah peristiwa temuan janin, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku aborsi dan berhasil mengamankan nya," ungkapnya.

Berita Terkait;https://indotimur.com/hukrim/polisi-tangkap-seorang-wanita-muda-terduga-pelaku-aborsi-di-ternate

Ia menuturkan, dalam penyelidikan dan pencarian oleh pihaknya, yang bersangkutan sempat punya usaha untuk melarikan diri.

"Jadi pelaku setalah diamankan kami tahan di rutan Polres Ternate," tandasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT