TERNATE, OT - Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berencana memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat (Halbar), Syahril Abd Radjak dalam pekan ini.
Syahril akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar tahun 2017 di Bank Maluku-Maluku Utara.
BACA JUGA : Bupati Halmahera Selatan Meninggal Dunia
Aspidsus Kejati Malut Ardian saat dikonfirmasi membenarkan rencana pemanggilan terhadap Sekda Halmahera Barat Syahril Abdul Rajak.
Kata dia, Sahril akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan kasus penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat.
Rencananya, Sahril akan diperiksa dalam pekan ini, "Iya, minggu depan kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi," kata Ardian akhir pekan lalu.
Diketahui, dugaan perkara pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat di era Bupati Dany Missy itu sudah naik ke tahap penyiidikan.
Dalam perkara ini, tim penyidik kejati Maluku Utara, telah memeriksa 15 orang saksi yang dinilai mengetahui alur dan penggunaan dana pinjaman tersebut.
(fight)