HALTIM, OT- Ratusan kantong minuman keras jenis cap tikus berhasil diamankan personil gabungan Polsek Maba dan Koramil 1505-03 jelang pergantian tahun di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara.
Ratusan kantong plastik berisi captikus tersebut, diamankan saat melaksanakan patroli dan razia dengan sasaran minuman keras guna mengkondusifkan situasi Nataru 2023-2024 dan Pemilu 2024.
Kapolsek Maba, Ipda Eky Latarima saat dikonfirmasi, Minggu (31/12/2023) mengakui, ratusan kantong miras ini diamankan di jalan Buli-Subaim saat petugas gabungan melakukan patroli dan razia dengan sasaran minuman keras.
"Dalam kegiatan ini didapatkan 1 unit kendaraan roda empat Inova dengan No. Pol.DL 1158 GB yang dikendarai oleh Budiman membawa minuman keras," kata Kapolsek.
Dia menambahkan, adapun pemilik atau yang membawa miras tersebut adalah Dien Goeslow (32) warga Desa Wayafli Kecamatan Maba.
"Barang bukti miras yang diamankan berjumlah 200 kantong plastik, minuman beralkohol didapatkan oleh personil gabungan pada jalan Buli menuju Subaim, adapun alamat dan peruntukan minuman keras tersebut masih didalami oleh personil Polsek Maba," ungkapnya.
Pria berpangkat 1 balok itu menjelaskan, kegiatan ini dengan tujuan mencegah beredarnya miras di tengah masyarakat serta meminimalisir terjadinya tindak pidana di wilayah Hukum Polres Haltim.
"Miras merupakan akar permasalahan terjadinya aksi tindak pidana di tengah masyarakat dan guna mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, melalui dengan program Patroli KRYD, terus melakukan razia ke setiap tempat yang disinyalir peredaran Miras,” pungkasnya.
(ier)