Home / Berita / Hukrim

Pasok 285 Kantong Captikus dari Halbar ke Lelilef, Dua Pasutri Diamanakn Polisi

24 Januari 2024
AP dan F diamankan polisi saat hendak memasok miras di Desa Lelilef

TIDORE, OT- Pasangan suami istri (Pasutri) di asal Desa Toutegoin, Kecamatan Ibu Tengah, Kabupaten Halmahera Barat diamankan Polresta Tidore Kepulauan. Selasa (23/1/2024).

Pasutri yang diamankan berinisial, F (26) berprofesi sebagai supir lintas Halmahera dan AP (26) sebagai ibu rumah tangga (IRT). Keduannya, diamankan kerena melakukan penyelundupan miras jenis cap tikus dari Halbar ke wilayah lokasi tambang, Kecamatan Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Yuri Nirhidayat saat dikonfirmasi mengatakan, F dan AP diberhentikan anggota BKO di pos lintas yang berlokasi di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara. 

Lebih lanjut, Kompol Yuri menjelaskan, keduanya diberhentikan kerena mobil lintas merek Suzuki tipe Ertiga yang dibawa F alias Focter dari arah Halmahera Barat diduga membawa cap tikus untuk diedarkan di wilayah Lelilef.

“Setelah dihentikan, anggota melakukan pengecekan ke mobil, dan akhirnya menemukan captikus sebanyak 285 kantong plastik siap edar,” ungkap Yuri.

Selain itu, Yuri berujar, bahwa yang dilakukan oleh anggotanya merupakan tindakan menciptakan kamtibmas maupun kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif terutama bidang keselamatan dan kenyamanan aktivitas lalulintas dan mewujudkan kamtibmas secara umum di daerah Tidore Kepulauan. 

"Barang bukti dan kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Oba Utara untuk dibuatkan berita acara interogasi (BAI) guna diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT