TERNATE, OT - Kepolisian Resor Ternate melalui Unit Resmob Serigala Utara bersama Unit Intelkam Polsek Ternate Utara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minuman keras (miras) yang terjadi di depan Penginapan Mandiri, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Utara.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang melaporkan adanya transaksi miras ilegal di lokasi tersebut.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong menjelaskan pelaku berinisial M.A (49), seorang pria yang berprofesi sebagai pekerja swasta.
Setelah dilakukan pemeriksaan terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti miras yang diamankan berasal dari Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dan masuk ke Ternate pada hari Minggu (27/4/2024) kemarin.
"Dalam pengungkapan ini, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 karung berwarna putih yang berisi 170 kantong plastik miras jenis cap tikus dengan ukuran 600 ml masing-masing," ungkap AKP Umar.
Dia menambahkan, selain itu terdapat dua botol besar air mineral yang berisi cap tikus akar juga turut diamankan sebagai barang bukti.
"Pelaku MA alias Marlon yang juga merupakan pemilik miras tersebut telah dibawa ke Polsek Ternate Utara bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menghimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam mengungkap kasus-kasus serupa dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar.
"Penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dan Kepolisian akan segera memberikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini," pungkasnya.
(ier)