TERNATE, OT- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) mengeluarkan 595 surat tilang manual untuk para pengendara roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran. Jumlah kemdaraan ini, terjaring sejak tanggal 7 sampai 18 September 2024.
Kasatlantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, pada operasi rutin yang dilakukan jajarannya, Satlantas Polres Ternate telah menindak ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
"Mulai 7 September sampai hari ini ada 595 pelanggar diantaranya 594 roda dua dan 1 kendaraan roda empat," ujar Kasatlantas, Kamis (19/9/2024)
Dia menjelaskan, para pengendara yang terjaring oprasi rutin sebagian besar pelanggarannya adalah tidak menggunakan helm belakang, kemudian menggunakan kenalpot racing (broong) dan paling sedikit tidak menggunakan spion.
Sementara, jenis pelanggaran pada kendaraan roda empat lanjut Rezza, yaitu plat kendaraan mati. "Nah, pelanggaran-pelanggaran seperti itu yang kebanyakan ditemukan petugas di lapangan," terangnya
Disamping itu, AKP Rezza menyebut adapun dalam oprasi rutin pihaknya juga kerap menemukan pengendara dibawah umur. Penanganan bagi pelanggar dibawah umur petugas membedakan, dimana orang tua akan dipanggil untuk pengurusan tilang.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kendaraan terjaring tilang agar segera mendatangi Satlantas Polres Ternate," imbau Rezza.
Dia memastikan dalam penanganan pelanggaran tilang, petugas tidak akan mempersulit segala pengurusan.
"Jadi datang saja ke Lantas Polres Ternate kita tidak persulit, jangan pakai calo-calo dan sebagainya. Sebab kebanyakan mereka itu takut padahal pengurus kami jamin tidak dipersulit," imbaunya.
Untuk itu, sambung Rezza, pihaknya juga menghimbau bagi pengendara roda dua maupun roda empat agar melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan dalam berkendara. "Ini diharapkan agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan di jalan raya," pungkas Rezza mengakhiri.
(ier)