TERNATE, OT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, memvonis terpidana oknum Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) Stepanus Peter Imanuel alias Steven yang terlibat Narkotika, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Malut, Efrianto, menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2212K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022, terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven selaku jaksa fungsional pada Kejati Malut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, dalam amar putusan itu Stepanus dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
"Jadi yang bersangkutan telah dieksekusi di Lapas Kelas IIA Ternate," ungkap Efrianto kepada sejumlah wartawan Rabu, (19/10/2022).
Efrianto mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, ditentukan bahwa pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubunganya dengan jabatan.
"Olehnya, berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 296 tahun 2022 tanggal 21 September 2022 telah ditetapkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," jelas Efrianto.(ier)