TERNATE, OT - Polda Maluku Utara memastikan memberikan saksi berat terhadap okum anggota Polres Halmahera Selatan, yang ditangkap di Pelabuhan Kupal saat menjemput paket Narkotika jenis shabu.
Kabarnya, oknum Polisi dengan inisial IMD ditangkap setelah mengambil paket berisi Narkoba di KM. Elizabeth yang berlayar dari Ternate dengan tujuan Pelabuhan Kupal, Halmahera Selatan.
Setelah ditangkap, IMD kemudian dibawa ke Ternate, untuk menjalani pemeriksaan di Polda Maluku Utara.
BERITA TERKAIT : Diduga Jemput Narkoba, Oknum Polisi Diciduk
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang ketika dikonfirmasi wartawan mengaku, sanksi yang akan diberikan kepada anggota sudah pasti, sesuai arahan Kapolda Irjen Pol Waris Agono.
“Komitmen Pak Kapolda sudah jelas, anggota yang terlibat narkoba pasti sanksinya berat,” jelas Bambang. Senin (26/5/2025).
Kombes Pol Bambang menambahkan, saksi kode etik yang akan diterima anggota yang terlibat, yang paling berat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kalau soal narkoba, sanksinya salah satu itu yang terberat. Itu sudah disampaikan melalui lembaran untuk satuan, agar masing-masing Supervisor melakukan pengawasan terhadap anak buahnya,” pungkasnya.
(ier)