TERNATE, OT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menuntut seorang Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Tobelo, 11 tahun penjara atas kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis Ganja.
Pasalnya, Napi berinisial IRB alias Iki saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Tobelo atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Informasi yang dihimpun indotimur.com, kasus ini sebelumnya diungkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. Dari hasil pengembangan mengarah ke Iki, Polisi pun mendalami, barang bukti Ganja Bruto 1,3 Kilogram diduga milik Iki.
JPU Kejati Makuku Utara, Crisman Sahetapy mengatakan, terdakwa Iki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual atau perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika jenis ganja.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya. Selasa 11 Febuari 2025.
Crisman menambahkan, dalam tuntutan pihaknya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iki dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
"Selain itu pidana Denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ucapnya.
Crisman mengaku, dalam kasus ini barang bukti yang telah diamankan berupa 3 buah paket sedang berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat Bruto 1,3 kilogram milik terdakwa.
"Selain itu ada 2 buah handphone dengan merek yang berbeda milik 2 orang saksi yang disita yang diduga sebagai alat komunikasi kepada terdakwa," tandasnya.
(ier)