Home / Berita / Hukrim

Miras dan Pesta Ronggeng Jadi Atensi Polsek Pulau Ternate

26 Februari 2024
Kapolsek Pulau Ternate, Ipda Mole (Ft_Istimewa)

TERNATE, OT- Kapolsek Pulau Ternate, Maluku Utara, IPDA Iwan Mole memberi peringatan keras kepada warga di Kecamatan Pulau Ternate, Batang Dua, Pulau Hiri dan Ternate Barat agar tidak memasok minuman keras.

Selain miras, acara pesta ronggeng juga menjadi perhatian khusus di wilayah hukum Polsek Pulau Ternate.

Menurut Kapolsek, dibawah kepemimpinannya Polsek Pulau Ternate berkomitmen memberantas peredaran minuman keras serta membatasi acara pesta baik itu pernikahan dan sebagainya.

"Siapapun yang masih edarkan miras kita tindak tegas. Siapapun mereka pasti kami berikan sanksi tegas," sebutnya.

Dia menuturkan, miras merupakan cikal-bakal dan menjadi sumber dari segala persoalan tindakan kejahatan.

Selain itu, pesta ronggeng di wilayah hukum Polsek Pulau Ternate juga akan dibatasi, bahkan pada Kamis malam (malam Jumat) segala bentuk pesta ronggeng tidak diperbolehkan.

"Karena di wilayah kami ini notabenenya ada masyarakat asli Ternate masyarakat adat, sehingga kami menghimbau kalau bisa di malam Jum'at itu dilakukan doa bersama atau zikir bersama," imbuh Kapolsek seraya menyebut miras dan pesta ronggeng akan menjadi atensi.

Kapolsek mengkaim, secara umum, wilayah hukum Polsek Pulau Ternate sejauh ini masih dalam keadaan aman terkendali.

Kendati demikian, langkah sosialisasi terus dilakukan dengan pemerintah setempat seperti Camat dan Lurah maupun tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Olehnya itu, Kapolsek menghimbau kepada warga yang menemukan atau mengetahui informasi miras agar segera dilaporkan ke aparat keamanan baik Polisi maupun TNI.

"Kalau dapat informasi miras disampaikan saja kepada Bhabinkamtibmas atau Babinsa setempat karena kami menyangkut keamanan selalu berkoordinasi jadi laporkan dan akan kami tindak tegas," tandasnya mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT