Home / Berita / Hukrim

Miliki Sabu, Pria di Ternate Diringkus Polisi

22 Agustus 2023
Terduga tersangka dengan inisial S.A alias Ipul, (47), diringkus di Kelurahan Makassar Barat

TERNATE, OT - Kurang dari seminggu Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dalam wilayah Kota Ternate.

Terduga tersangka dengan inisial S.A alias Ipul, (47), diringkus di Kelurahan Makassar Barat kecamatan Ternate Tengah pada hari Senin (21/8/2023) sekira pukul 16.00 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023) membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu tersebut.

Menurutnya, penangkapan SA (47) setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit 1 Ipda Nurhikmah, berkat laporan dari masyarakat.

“Iya benar, S.A alias Ipul diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Selain terduga tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti 1 (Satu) Sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,10 gram, 1 (satu) lembar Tissue, 1 (satu) buah Handphone beserta Kartu SIM. 

Lebih lanjut Wahyuddin menjelaskan, terduga tersangka diamankan beserta barang bukti tersebut diatas. Kami juga menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama - sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkoba maupun miras. "Apabila diketahui adanya peredaran Narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," tukasnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, SH menjelaskan, sesuai hasil Urine, yang bersangkutan positif Sabu. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk diketahui terduga tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara," jelas Bakri mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT