TERNATE, OT- Penyidik Ditresnarkoba Polda Malut Ternate menyerahkan satu tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Selain menyerahkan tersangka berinisial, II alias Indra (24), polisi juga menyerahkan BB narkoba bukan jenis tanaman yaitu sabu seberat 0,18 gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Tri Setyadi Artono, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dia mengaku telah meenyerahkan tahap 2 tersangka II beserta BB ke Kejari Ternate.
Menurut Setyadi, Penangkapan tersangka II bermula saat tim unit II Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Malut mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka II alias Indra hendak melakukan transaksi narkotika jenis Shabu dengan cara mengambil shabu di samping Dealer Suzuki Bastiong, pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIT.
Mendapat informasi tersebut, tim kemudian melakukan pemantauan, ketika tersangka mengambil sabu tim langsung menangkap tersangka.
Dalam pemeriksaan tersangka telah mengakui perbuatannya dan selanjutnya yang bersangkutan diamankan beserta BB guna melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan urine, yang bersangkutan juga dinyatakan positif sabu.
"Atas perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Setyadi.
Sementara Kasi Pidum Kejari Ternate, Kadek Agus Ambara Wisesa saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Malut telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka atas nama II alias Indra (24).
Dia mengaku, berita acara penahanan dan rapid antigen akan disiapkan terlebih dulu sebelum menjalani proses penahanan di Rumah Tahan (Rutan) Klas IIB selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 April 2022 sambil menunggu jadwal persidangan.
"Dalam waktu dekat kita juga akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate," pungkasnya.
(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         