TERNATE, 0T - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dalam wilayah Kota Ternate.
Terduga tersangka dengan inisial A.W.W alias Wahid, laki-laki (29), diringkus di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah pada hari Senin 30 Agustus sekira pukul 17.35 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2023) membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Menurutnya, terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit 2, IPDA Fatmawati Sukur, berkat laporan dari masyarakat.
“Iya benar, A.W.W alias Wahid (29) diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” katanya.
Selain terduga tersangka, kata Wahyuddin, tim juga mengamankan barang bukti 4 (empat) sachet plastik bening berukuran kecil diduga narkoba jenis ganja dengan berat bruto 3.5 gram, serta 1 (satu) unit Handphone beserta kartu SIM.
Lebih lanjut Wahyuddin menjelaskan, terduga tersangka diamankan beserta barang bukti tersebut diatas.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, sesuai hasil urine, yang bersangkutan positif ganja. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk diketahui terduga tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara." ungkapnya.
Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkoba maupun miras. "Apabila diketahui adanya peredaran Narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," pungkasnya.
(ier)