TERNATE, OT - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dalam wilayah Kota Ternate.
Informasi yang diperoleh media ini, menyebutkan, terduga tersangka dengan inisial A alias Dale, laki-laki (44), diringkus di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, pada hari Jum'at (21/7/2023) sekira pukul 16.30 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat di komfirmasi, Senin (24/7/2023) membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Dia menyebut, Dale diamankan setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit I Ipda Sabohe Moni berkat laporan dari masyarakat.
“Iya benar, A alias Dale diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Selain terduga tersangka, lanjut Wahyuddin, tim juga mengamankan barang bukti 1 sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
Wahyuddin menjelaskan, terduga tersangka diamankan beserta barang bukti di lokasi.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin, menambahkan, sesuai hasil urine, yang bersangkutan positif Sabu.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukas Kasat seraya menyebut, terduga tersangka dijerat ldengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.
(ier)