TERNATE, OT- Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara memeriksa mantan Sekda Kota Ternate, YS alias Yusuf, Rabu (24/7/2024).
Yusuf diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2022 senilai 22 miliar sekian.
Yusuf usai diperiksa mengatakan, kedatangan dirinya di kantor Kejari tersebut untuk memberikan keterangan tentang kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19.
"Saya memberikan keterangan sebagai saksi waktu itu saya jadi Plt BPKAD Kota Ternate,"kata Yusuf.
Dia menambahkan, jika nanti kembali dipanggil dia siap memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. "Saya siap memberikan keterangan kalau dipanggil kembali,"akunya.
Sementara kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan mantan Sekda menyatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan sekda kota Ternate.
"Ada pemeriksaan mantan Sekda, dalam kasus ini kita terus melakukan pendalaman," tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Kejakasaan Negeri Ternate telah menetapkan empat tersangka mereka adalah AM selaku PPK, HA dan P selaku pihak ketiga, serta NA selaku mantan bendahara BPBD.
(ier)