TERNATE, OT - Nita Budi Susanti mantan istri mendiang Sultan Ternate ke-48, almarhum Mudaffar Sjah, secara resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara, Senin (31/7/2023).
Nita dilaporkan terkait perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik Kesultanan Ternate.
Tim Kuasa Hukum Kesultanan Ternate, Darwis M. Said menyatakan, pihaknya mendatangi Ditreskrimum Polda Malut untuk membuat laporan atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Nita.
“Nita selalu mengatakan dua anak itu adalah anak sultan, ternyata hasil DNA bukan. Kemudian dia selalu mengatasnamakan wali Kolano dan melantik sembarang orang," ujar Darwis kepada awak media usai melaporkan Nita di Ditreskrimum Polda Malut, Senin (31/72023).
Disamping itu, selaku kuasa hukum Kesultanan Ternate, Darwis juga mempertanyakan kapasitas Nita. Yang bersangkutan ini sebagai apa, sehingga melantik perangkat adat yang berhak melantik perangkat adat Kesultanan Ternate secara resmi adalah Sultan.
Ketua DPD KAI Malut Adv ini juga menambahkan, kalau dulunya Nita sebagai istri almarhum Mudaffar Sjah, sehingga dia dijuluki sebagai Boki atau permaisuri. Namun setelah dia menikah lagi, maka otomatis mazhabnya sudah putus.
“Sekarang ini sudah ada Boki baru, istri sah Sultan Hidayatullah Sjah. Sementara Nita sekarang sudah bukan lagi istri sultan, tapi istri orang lain," jelas Darwis.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan perihal laporan pengaduan terhadap saudara N tersebut.
“Sudah diterima dan akan dipelajari lebih dulu atas pengaduan itu,” singkat Michael mengakhiri.
(ier)