Home / Berita / Hukrim

Mantan Dirut PT Alga Kastela Ditahan Jaksa

04 November 2023
SS tersangka kasus tindak pidana korupsi pernyataan modal Perusda Bahari Berkesan (doc_ist)

TERNATE, OT - Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menahan mantan Direkrut PT Alga Kastela berinisial SS alias Sarman, pada Jum'at (3/11/2023).

SS ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate selaku holding company.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penahanan tersebut.

"Iya, tersangka kita tahan di Rutan Kelas IIB Ternate. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Richard.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran Rp 5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan.

Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT