Home / Berita / Hukrim

Mantan Bendahara Disdik Ternate Didakwa Rugikan Negara Rp 800 Juta Lebih

26 September 2022
Mantan bendahara Disdik Kota Ternate saat jalani sidang dakwaan di PN Tipikor

TERNATE, OT - Mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Safrudin, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 800 juta lebih terkait dugaan korupsi gaji honorer di Disdik tahun 2015-2020.

Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Safri Abdul Muin saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (26/9/2022).

Kata Safri, hari ini sidang pembacaan dakwaan telah dilakukan dan akan dilanjutkan pada Rabu 28 September 2022  dengan agenda pembuktian.

"Jadi Rabu esok nanti kami akan hadirkan empat orang ASN yang gajinya dipotong," katanya.

Menurutnya, dakwaan JPU tadi berbentuk subsidaritas. Untuk primairnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dan subsidernya Pasal 8. Tapi nanti dilihat dalam fakta persidangan.

"Nanti dipembuktian, pasal mana yang terbukti," ujarnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut berdasarkan hitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Malut terdapat kerugian senilai Rp 800 juta lebih dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2020.

"Karena dalam kurun waktu 2015-2020, dana tersebut sudah dicairkan tetapi terdakwa tidak memberikan kepada beberapa ASN," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT