Home / Berita / Hukrim

Lima Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Kota Maba Segera Naik Sidang

11 Agustus 2022
Kasi Pidsus, Dedy S

TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan GOR Kota Maba.

Kepala Kejari Haltim, Ketut Terima Darsana melalui Kasi Pidsus Dedy S mengatakan, setelah sebelumnya berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap disusul dua tersangka lagi P-21, maka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Pelimpahan berkas tersangka ke PN Ternate itu terkait kasus korupsi pertama, yakni pembangunan Stadion Kota Maba, memiliki dua tersangka. Keduanya adalah IAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AG yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Haltim.

"Jadi terkait dengan penanganan kasus penyimpangan pembangunan GOR Kota Maba, penyidik Kejari telah menetapkan dua tersangka, yakni IAH selaku PPK dan AG yang adalah Kadispora sekaligus selaku penguasa anggaran," ungkap Dedy.

"Atas perbuatan kelima tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara," pungkas Dedy mengakhiri.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT