Home / Berita / Hukrim

Lapas Tobelo Usulkan 29 Napi Dapat Remisi Idulfitri

08 Juni 2017
TOBELO, OT- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), mengusulkan 29 Napi dapat Remisi di lebaran idul fitri tahun 2017. Kapala Lapas Klas IIB Tobelo, Ignatius Gunaidi menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan 29 orang narapidana untuk bebas bersyarat. "Jika sebelum di tetapkan pada lebaran, maka ada lagi yang sudah memenuhi syarat untuk dapat remisi akan diusulkan," ujarnya. ersyaratan Napi mendapat remisi kata dia, sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan, berkelakuan baik dan tidak mempunyai kelakuan lain. Kemudian remisi idulfitri ditambah dengan syaratnya beragama muslim. "Sebelum idulfitri 15 hari sampai 1 bulan, 21 hari sudah diproses berkasnya," jelas Gunaidi saat ditemui di kantor Bupati Halut, Kamis (8/6/2017) siang tadi. Menurutnya, dari ke 29 napi yang diusulkan mendapat remisi ini, kasusnya bermacam-macam diantaranya, pembunuhan, cabul, penganiayaan atau yang masuk dalam tindak pidana umum. "Setelah shalat idulfitri akan di bacakan SK remisi dari Kemenkumham, Untuk tindak pidana umum diusulkan langsung ke Kanwim Provinsi Malut, kalau pidana khusus maka harus diusulkan ke pusat," pungkasnya. (re(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT