Home / Berita / Hukrim

’’Lagi’’ Terduga Pengedar Ganja Dibekuk, Sat Narkoba Polres Ternate Amankan 1,47 Gram Ganja

02 Februari 2023
Pelaku dan barang bukti ganja telah diamankan di Mako Polres Ternate

TERNATE, OT - Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali meringkus satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering dalam wilayah Kota Ternate.

Terduga pelaku dengan inisial ERT alias Eko (23), diringkus di wilayah Bastiong tepatnya di samping Toko Haji Mardia Kecamatan Kota Ternate Selatan pada, Selasa (31/1/2023) sekira pukul 18:45 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023) menyatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut dilakukan setelah anggota menerima laporan masyarakat.

"Iya benar, pelaku diamankan setelah anggota opsnal unit IIl Narkoba mendapat laporan dari masyarakat," ungkapnya.

Selain terduga pelaku lanjut Wahyuddin, Satresnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 sachet kecil diduga narkoba yang dibungkus dalam bungkusan rokok Surya dengan berat 1,47 gram.

Lebih lanjut Wahyuddin menjelaskan, terduga pelaku diamankan saat melakukan transaksi ganja dengan cara mengambil ganja di gang samping toko Haji Mardia untuk dibawa ke Tidore. "Ganja ini diambil untuk dikonsumsi sendiri," sebut Wahyuddim mengutip pengakuan pelaku saat menjalani pemeriksaan.

Terduga pelaku, merupakan residivis atau mantan napi dengan kasus narkoba jenis sintetis.

"Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya mengakhiri.

Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT