TERNATE, OT - Belum sepekan, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dalam wilayah Kota Ternate.
Terduga tersangka dengan inisial MS alias Opan, laki-laki (37 thn), diringkus di Kelurahan Sangadji, Kecamatan Ternate Utara pada hari Rabu (17/1/2024) sekira pukul 17.30 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2024) membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
Kata dia penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit I IPDA Fatmawati, mendapatkan laporan dari masyarakat
“Iya benar, M.S alias Opan diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Selain terduga tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti 1 (Satu) Sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,11 gram. Lanjut Wahyuddin
Wahyuddin menjelaskan, terduga tersangka diamankan beserta barang bukti tersebut diatas.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, menjelaskan, sesuai hasil urine, yang bersangkutan positif narkoba.
Saat ini, lanjut Suherman, yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk terduga tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara," pungkas Suherman.
(ier)