TERNATE, OT- Polda Maluku Utara (Malut) melalui tim Resmob Dit Reskrimum kembali mengamankan 8 (delapan) kendaraan bermotor yang diduga hasil dari tindak pidana pencurian maupun penggelapan berasal dari Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (11/06/2022).
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil mengatakan, personel kembali melakukan razia dan penyelidikan terhadap kendaraan bermotor yang baru tiba di Pelabuhan Ferry Bastiong Ternate.
Menurutnya, setelah sebelumnya berhasil mengamankan 11 kendaraan, kali ini Tim mengamankan 8 kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
"Hal ini akan terus dilakukan sebagai upaya meminimalisir pelarian atau upaya penadahan kendaraan bermotor antar Provinsi, tentunya untuk menciptakan rasa aman di Maluku Utara," terangnya.
Kata Kombes Pol. Michael, kedelapan kendaraan tersebut yakni 2 unit motor Nmax, 1 unit motor Mio, 1 unit motor Vixion, 1 unit motor Fino, 1 unit motor Frego, 2 unit motor vario. 
"Salah satu dari kendaraan yang diamankan terdapat kendaraan yang masih dalam proses kredit, disebuah PT di Sulawesi Utara," katanya.
Untuk itu, Kabid Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming kendaraan murah, karena itu merupakan kendaraan hasil dari suatu tindak pidana. 
"Kita akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak Polda Sulawesi Utara untuk memberantas upaya penadahan antar provinsi," pungkasnya.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         