Home / Berita / Hukrim

Korban Asusila Cabut Laporan, Oknum Anggota Brimob Polda Malut Selamat Dari Hukuman

03 Agustus 2022
Ilustrasi

TERNATE, OT- Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) berinisial IL, yang diduga melakukan asusila terhadap seorang perempuan inisial AM (17), akhirnya selamat dari hukuman.

Pasalnya, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai sehingga korban AM telah mencabut laporan Polisi. Sebelumnya, pihak keluarga korban telah melaporan IL ke polisi dengan nomor laporan: STPL/09/V/2022/ Res Ternate, pada Kamis 12 Mei 2022.

"Iya korban telah mencabut laporan pemerkosaan, mereka sepakat berdamai dan sepakat untuk mencabut laporannya," ujar Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Menurut Kapolres, delik aduan tindakan asusila kepada korban AM, dan ada kesempatan damai sehingga laporan polisi di Polres Ternate resmi dicabut.

"Terkait seperti apa penyelesaian mereka, kita tidak intervensi disitu. Yang jelas di kita sudah ada pencabutan sehingga kita gelarkan sesuai dengan perkabnya bahwa perkara itu bisa dihentikan," jelasnya.

Disentil persoalan kode etik, AKBP Andik menambahkan, untuk persoalan kode etik kembalikan pada kesatuannya. Dalam hal ini Satbrimob Polda Malut, sedangkan soal pidana umum di Polres sudah diselesaikan.

"Ada dua perkara berkaitan dengan anggota, yakni disiplin internal dan pidana, untuk pidana di kita sudah diselesaikan, sedangkan disiplin nanti di internal kesatuan mereka," jelas Andik mengakhiri.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT