TERNATE, OT- Sidang lanjutan kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) kembali akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Negeri (PN) Ternate pada Rabu, (7/8/2024) besok.
Sidang tersebut akan dipimpin hakim Kadar Noh sebagai ketua majelis hakim dan didampingi empat hakim anggota lainnya.
Saat dikonfirmasi media indotimur.com melalui aplikasi perpesanan instan (WhatsApp). Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengaku dirinya akan menjadi Ketua Majelis untuk memimpin sidang lanjutan AGK.
"Saya Ketua Majelisnya yang pimpin sidang," kata Kadar, Selasa (6/8/2024).
Selain terdakwa AGK, lanjut dia, hal yang sama akan dilakukan yakni menjadi ketua majelis pada agenda sidang dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim.
"Terdakwa Ramadan juga saya," sebut Kadar mengakhiri.
Sebelumnya diketahui, sidang kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara dua periode itu dipimpin oleh mantan Ketua PN Ternate Rommel Franciskus Tompubolon, yang saat ini telah menjabat sebagai Ketua PN Sragen Jawa Tengah.
Sementara sidang dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim dipimpin oleh Wakil Ketua PN Ternate Haryanta yang dalam waktu dekat juga melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab).
(ier)