TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi meningkatkan status perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 (dua) unit kapal Billfish milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Untuk kasus kapal mancing Billfish kita sudah tingkatkan ke penyidikan,” ungkap Aspidsus Kejati Malut, Ardian, Rabu (22/11/2023).
Ardian mengatakan, pada kasus ini sebelumnya Kejati telah memeriksa rekanan PL alias Paul. Selain itu Kejaksaan telah memeriksa sejumlah pihak termasuk kapten kapal Billfish.
Untuk diketahui, pengadaan dua unit kapal tersebut, digunakan pada pelaksanaan event mancing Widi Internasional Fishing Tournament (WIFT) yang digelar tahun 2017 lalu. Pengadaan kapal mancing ini dimenangkan CV. Mandiri Makmur dengan nilai kontrak Rp 5.906.208.000.(ier)