TERNATE, OT - Kejati Maluku Utara menahan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan (TBB) Ramdani Abubakar, Senin (31/10/2022).
Ramdani ditahan karena diduga terlibat korupsi anggaran penyertaan modal Perusda Bahari Berkesan Ternate tahun 2016-2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.
Usai diperiksa sebagai tersangka, Ramdani langsung ditahan. Ia tampak keluar dari kantor Kejati mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Ramdani lalu dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Ternate.
Sementara Kasi penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika dikonfirmasi soal perihal penahanan Ramdani membenarkan hal tersebut.
"Benar, hari ini ada penahanan tersangka Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan Ramdani Abubakar," ucap Richard.
Ia mengaku, guna kepentingan pengembangan kasus dugaan korupsi tersangka Ramdani akan ditahan di rutan kelas IIB Ternate.
"Jadi yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ternate," tandasnya.
Untuk diketahui, Ramdani merupakan direktur perusda Holding Company Ternate Bahari Berkesan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Kepatuhan Bank Daerah Lamongan yang juga mantan Direktur Holding Company Temmy Wijaya dan mantan Direktur Holding Company Bahari Berkesan M Iksan Efendi juga telah ditahan usai jadi tersangka.(ier)