Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Restorative Justice Dua Perkara Pidana Umum

09 Februari 2022
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara

TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), melaksanakan ekspos perkara Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara tindak Pidana Umum (Pidum) penganiyaan, Rabu, (9/2/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, yaitu perkara Pidum dengan tersangka AMZ alias AL dan yang kedua berada di Kejari Tidore atas nama tersangka MFI alias FIL dalam Perkara yang sama yakni penganiyaan yang disangka melanggar pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Iya, hari ini ada dua Perkara Pidum yang  dilakukan restorative justice oleh Kejati Malut," kata Richard.

Kata dia, adapun dua perkara yang diberlakukan RJ itu, karena menurut tim penuntut umum bahwa permasalahan atau kasus-kasus tersebut telah memenuhi kriteria atau syarat sebagaimana suatu perkara dapat dilakukan restorative justice.

"Nah, pada dua perkara yang sama ini telah memenuhi unsur tersebut, pertama terdakwa atau tersangka baru pertama melakukan perbuatannya, kemudian bahwa terdakwa melakukan tindak pidana diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 tahun serta telah ada perdamaian antara kedua belah pihak," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT