TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Intelijen melakukan penerangan hukum kepada masyarakat bertempat di Kantor Lurah Stadion, Rabu (17/5/2023).
Penerangan hukum dengan materi, Mencegah terjadinya KDRT dan Penyelesaian perkara Pidum melalui Restoratif justice (RJ) itu, diikuti oleh Ketua-ketua RW, ketua-ketua RT serta masyarakat di Kelurahan Stadion.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, pada dasarnya Kajati Malut mempunyai kegiatan sebagaimana anggaran yang telah ditetapkan untuk kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum.
Dalam kegiatan pemerangan hukum, kata Richard, pihaknya memberikan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah termasuk penyelesaian perkara Pidum melalui RJ
"Bersyukur kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat yang ditandai dengan forum tanya jawab yang aktif dan antusias," kata Richard.
Dia menjelaskan, materi yang disampaikan antara lain, mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan penyelesaian perkara secara restoratif justice.
"Dan kegiatan itu kedepan akan kami lakukan lagi, karena kegiatan itu diprogramkan untuk bidang intelijen. Harapannya dengan program ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," tandas mengakhiri.
(ier)