Home / Berita / Hukrim

Kejati Maluku Utara Periksa 23 Orang Dalam Kasus TPP Pegawai RSUD Chasan Boesoirie Ternate

15 Maret 2024
Richard Sinaga

TERNATE, OT- Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus, Kejakasaan Tinggi Maluku Utara telah memeriksa 23 orang kasus dugaan tipikor pemotongan TPP pegawai RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Pemotongan TPP selama 15 bulan itu milik para dokter, perawat, ASN dan non ASN yang bertugas di Rumah Sakit milik Pemprov Maluku Utara itu.

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan mengaku, sejauh ini tim penyelidik telah memeriksa 23 orang. "23 orang sudah di periksa," singkat Richard, Jum'at (15/3/2024).

Sementara Aspidsus Kejati, Ardian belum lama ini menegaskan pihaknya dalam waktu dekat ini akan menentukan status hukum.

"Masih tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat tim penyelidik akan menentukan sikap apakah akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT