Home / Berita / Hukrim

Kejati Kembali Periksa PPK SKPD-TP dan Pengawas Lapangan Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Nasional di Tidore

08 Maret 2022
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara

TERNATE, OT - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dugaan kasus korupsi paket pekerjaan swakelola fisik jalan Nasional di Kota Tidore Kepulauan.

Kedua aksi itu masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP) inisi MS dan Pengawas Lapangan inisial MR.

MR Usai diperiksa kepada wartawan mengaku, dirinya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Swakelola pekerjaan jalan Nasional di Tidore Kepulauan, dengan belasan pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

"Tadi saya dimintai keterangan seputar proyek pekerjaan tersebut. Kurang lebih ada 13 pertanyaan yang dilontarkan," kata MR, Selasa (08/03/2022).

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, M. Irwan Datuiding saat dikonfirmasi membenarkan bahwa PPK SKPD TP kembali diperiksa yang kedua kalinya.

"Iya benar, sesuai jadwal hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap PPK,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam menangani perkara dirinya memastikan tim penyidik yang tergabung sudah berkompeten, sehingga dalam menangani kasus dugaan korupsi akan secara profesional.

“Saya pastikan tim saya serius dalam menangani kasus tersebut,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, terkait kasus dugaan korupsi paket pekerjaan Swakelola fisik jalan Nasional di Kota Tidore Kepulauan, penyidik telah memeriksa 8 saksi.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT