Home / Berita / Hukrim

Kejari Ternate Tetapkan Oknum Jaksa Terpidana Narkoba Sebagai DPO

22 Agustus 2022
Kajari Ternate, Abdullah (ft_ier)

TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menetapkan terpidana oknum jaksa, Stepanus Peter Imanuel alias Steven sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan DPO kepada terpidana Steven sejak tanggal 10 Agustus 2022 usai Kasasi tidak diterima Mahkamah Agung.

Kepala Kejari Ternate, Abdullah mengatakan, sudah menerbitkan surat resmi penetapan Steven sebagai buronan nasional. 

"Kami sudah terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif," jelas Abdullah, Senin (22/8/2022).

Abdullah menjelaskan, yang bersangkutan diduga menggunakan keterangan palsu untuk menghindari diri eksekusi, maka pihaknya berkesimpulan dia tidak punya itikad baik dalam melaksanakan putusan MA dalam hal ini kasasi.

"Jadi setelah kita kroscek surat keterangan Covid tidaklah valid dan pihak-pihak yang mengeluarkan surat itu tidak bertanggung jawab, sehingga kita keluarkan surat DPO. Insya Allah pencarian tidak terlalu sulit karena kita juga telah mengetahui tempat rdomisilinya di Jakarta," pungkasnya.

Sekedar diketahui, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan terpidana oknum jaksa, Stepanus Peter Imanuel alias Steven, resmi memiliki kekuatan hukum, tetap setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat putusan.

Terpidana Steven mengajukan kasasi di MA karena tidak puas atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, sebab Majelis Hakim PT menambahkan masa hukuman terhadap terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan yang tertuang dalam putusan banding 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT