Home / Berita / Hukrim

Kejari Ternate Terima Tahap II Kasus Pencurian Handphone

06 Januari 2022
Kasi Intel Kejari Ternate, Abdullah

TERNATE, OT - Kejaksaan Negri (Kejari) Ternate menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan pencurian handphone dengan tersangka atas nama Rivaldo Binilang alias Rival dan barang bukti.

Kasi Intel Kejari Ternate, Abdullah mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), telah menyerahkan tersangka dan barang bukti, setelah berkas penyidikan dianggap lengkap (P21).

"Hari ini kita menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum dengan tersangka inisial Rival," ujar Kasi Itel Kejari Abdullah, Kamis (6/1/2022).

Abdullah menambahkan, kronologis kasus pencurian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 04.00 WIT, di konter handphone milik korban Idrus Ismail yang beralamat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Tersangka membongkar gembok pintu konter milik korban Ismail dan tersangka masuk ke dalam kemudian mencuri handphone milik korban sebanyak 8 unit.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 363 dan atau pasal 362 K.U.H. Pidana," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT