Home / Berita / Hukrim

Kejari Ternate Terima Tahap II Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

27 Januari 2022
Agus Susanto (Kameja Hitam) terduga tersangka kasus penipuan dan penggelapan

TERNATE, OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menerima pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku Utara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sewa alat LCT/kapal dan eksavator dari Bitung, Sulawesi dengan tersangka Agus Susanto.

Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Saiful Anwar mengatakan, penyidik Ditkrimum Polda Malut telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka atas nama Agus Susanto alias Agus agar dilakukan penahanan.

"Benar pada Selasa (25/1/2022) kemarin kami Jaksa Penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara dengan nama tersangka tersebut, berpendapat agar yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Aan ketika di konfirmasi, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KHUP dan pasal 372 KHUP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

"Menurut pasal 21 ayat (4) huruf a KHUP dapat dilakukan penahanan, terdakwa dikhawatirkan mengulangi tindak pidana dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Sekedar diketahui, tersangka melakukan tindak pidana penipuan jasa sewa alat LCT/Kapal yang berada di Kota Bitung, Sulawesi Utara untuk didatangkan ke Ternate dalam rangka pekerjaan proyek pengerukan pelabuhan perikanan Ternate yang ditangani CV. Bintang Jaya Konstruksi.

Peristiwa ini terjadi pada bulan Agustus 2021, dimana ada kerjasama antara pelaku dan Kartini L. Badrun selaku pemilik perusahaan tersebut. Dalam proses pekerjaan, pelaku menyakinkan Kartini bahwa dirinya bisa mendatangkan alat TCL/Kapal dan eksavator dari Bitung melalui Frangky Jakson Pamdan.

Akhirnya Kartini L. Badrun langsung melakukan pembayaran sewa alat kepada pelaku senilai Rp 410 juta. Uang ratusan juta ini kemudian diteruskan ke pemilik alat Frangky Jakson Pamdan dan ke salah satu temannya Fitria. Namun nyatanya, hingga pekerjaan selesai alat yang dimaksud tidak kunjung datang.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT