TERNATE, OT - Kejari Ternate melalui Bidang Data dan Tata Usaha Negara (Datun) membuka ruang layanan bantuan hukum bagi pemerintah kota terkait penarikan kendaraan dinas.
Kabarnya, sebagai bentuk pelayanan Kejari Ternate siap membuka layanan hukum kepada instansi-instansi terkait berkaitan dengan penarikan kendaraan dinas.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Ternate, Andi Rachman kepada sejumlah wartawan, pada Selasa (20/5/2025).
Andi mengatakan, pihaknya (Kejaksaan Negeri) sebagai pelayanan hukum. Kami membuka layanan kepada instansi terkait agar dapat meminta bantuan hukum.
"Jadi kami siap berikan bantuan hukum. Semisalnya ada instansi terkait yang ingin melakukan penarikan kendaraan dinas," tegasnya.
Dia menyebut, kalau sampai detik ini, baik itu DRPD Kota Ternate dan Pemerintah Kota belum ada permintaan terkait perihal tersebut.
"Yang jelas kami siap membantu jika diperlukan," katanya mengakhiri.
(ier)