Home / Berita / Hukrim

Kejari Ternate Serahkan Satu Unit Sepeda Motor Hasil Curian ke Pemilik

05 September 2022
Penyerahan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya (foto_ier)

TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui petugas penyimpanan benda sitaan atau barang bukti, menyerahkan satu unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya, Senin (5/9/2022).

Satu unit sepeda motor dan BPKB Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan Nomor Polisi DG 5866 KJ dan MH328840DCJ678645 serta Nomor Mesin 28D3678334 diserahkan kepada pemiliknya bernama Ikram.

Kepada indotimur.com Ikram mengatakan,  sepeda motor yang diambil ini telah dicuri sejak bulan Juli 2022 lalu.

Dirinya menceritakan, pasca kehilangan dia mendatangi Polres Ternate untuk membuat laporan pengaduan. Hanya berselang lima hari dirinya menemukan motornya disalah satu bengkel di kelurahan Toboko.

"Saya lewat liat motor seperti saya kenal, makanya saya mampir dan menanyakan hal itu ke pemilik bengkel dan mereka mangaku ada seorang pria yang kesini untuk service motor itu," ucap Ikram.

Ia menambahkan, dari kejadian itu tak butuh waktu lama anggota Polres Ternate berhasil menangkap pelakunya, makanya setelah diproses pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kajari Ternate.

"Alhamdulillah sekarang motor saya bisa kembali lagi meskipun kondisi motor ini sedikit berbeda, karena pelaku telah modifikasi tapi tak apa asalkan bisa kembali dan pelaku telah mendapatkan ganjaran atas perbuatannya," tandasnya.

Untuk diketahui, tersangka pencurian motor tersebut bernama Rizky Hamzah alias Iki dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan 2 buah kunci lemari.

Informasi yang diterima, saat ini pelaku telah ditahan di rutan kelas IIB Ternate untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Sementara hingga berita ini dipublish Kasi Intel Kejari Ternate saat dikonfirmasi belum juga merespon.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT