Home / Berita / Hukrim

Kejari Ternate Resmi Tahan Mantan Bendahara Disdik Kota Ternate

21 Juli 2022
Mantan Bendahara Disdik Kota Ternate saat

TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menetapkan mantan bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Ternate berinisial S sebagai tersangka korupsi penggelapan gaji fiktif guru honorer tahun 2015-2020, sehingga langsung ditahan.

Kasi Intelijen Kejari Ternate, A. Syaeful Anwar mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu 20 Juli 2022 kemarin.

"Hari ini dia mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari Kedepan," jelas Syaeful.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa S merupakan pelaku tunggal dan bisa diancam pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, hal itu nanti kita lihat pada proses persidangan di pengadilan negeri," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejari telah memeriksa sejumlah pihak, diantaranya tiga mantan Kadisdik Muhdar Din, Ibrahim Muhammad dan Juhdi Taslim.

Selain itu, ada juga mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Diknas Ternate Irnawati Imam, Sekretaris Diknas Mahmud J. Abdurahman, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) Kota Ternate Hadi Hairudin, Ajis Agus, serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian Dikbud Kota Ternate Mariana.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT