Home / Berita / Hukrim

Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti Narkotika

17 Maret 2022
Proses pemusnahan barang bukti

TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan barang bukti perkara tindak Pidana Umum selama periode Januari hingga Desember 2021, Kamis (17/3/2022). 

Kepala Kejari Ternate, Abdullah mengatakan, eksekusi barang bukti ini sebagai langkah akhir dari proses tindak pidana dalam penuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

"Ini adalah proses dari pihak Kepolisian, BNN, Balai POM, dan rekan-rakan yang lain," ujarnya.

Menurutnya, eksekusi barang bukti harus secepatnya dilakukan karena sangat rawan penyalahgunaannya khususnya narkotika.

"Ini secepatnya dilakukan, tidak perlu berlama-lama karena takut ada godaan-godaan yang justru dapat mengganggu aparat kita untuk mencoba menyalahgunakan," kata Abdullah.

Sementara Kasi Pemusnahan Barang Bukti Kejari Ternate, Muhammad Adung menyatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini untuk perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebanyak 129 perkara.

Perkara penyalahgunaan Narkotika sebanyak 123 perkara, kesehatan/obat serta kosmetik ilegal 4 perkara dan pencurian 2 perkara.

Menurutnya, untuk jenis barang bukti yang dimusnahkan, yakni Narkotika terdiri dari ganja sebanyak 8110,4, sabu lebih dari 399,1 gram, tembakau sintetis (gorila) sebanyak 70,7 gram.

Sementara obat-obatan 223 butir, terdiri dari obat jenis Trihexypenidil (THP) 51 jenis obat-obatan bermacam merek, handphone, parang, kabel dll.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT