TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan barang bukti dari 105 perkara pidana umum periode Januari hingga Desember 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba jenis ganja dan sabu hingga miras impor dari China.
Kegiatan pemusnahan yang dipusatkan di lapangan apel depan kantor Kejari Ternate, dipimipin langsung oleh Kepala Kejari Ternate, Abdullah dan dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya..
Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 3.157,66 gram ganja, 151,26 gram sabu serta tembakau sintetis jenis Gorila sebanyak 18,6 gram
Selain barang bukti narkotika, 4.037 kaleng bir merk Snow dan 4.283 merk Tsingtao juga ikut dimusnahkan.
Ganja dan Sabu dimusnahkan dengan cara dibakar sementara ribuan kaleng minuman keras beralkohol tersebut dimusnahkan dengan cara ditanam sehingga tidak dapat lagi digunakan.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, untuk perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sebanyak 105 perkara," jelas Abdullah dalam keterangannya.
(ier)