TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menyerahkan memori kasasi dua terdakwa korupsi pengadaan kapal Nautika dan alat simulator ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Abdullah saat dikonfirmasi wartawan Senin, (14/3/2022) membenarkan hal tersebut. Menurutnya, upaya hukum kasasi yang dilakukan tersebut sudah ditindak lanjuti.
Menurutnya, terkait penuntutan bebas dalam ketentuannya wajib melakukan upaya hukum kasasi, aka pihaknya sudah nyatakan bahwa akan dilakukan kasasi, tapi dalam kasasi ini yang terpenting adalah memori kasasinya.
"Insya Allah hari ini kita serahkan ke PN untuk ditindak lanjut ke Mahkamah Agung (MA)," pungkasnya.
Kedua terdakwa yang diputus bebas oleh PN Ternate, yakni Imran Yakub selaku mantan Kadikbud Malut dan Ketua Pokja I ULP Malut, Reza.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         