TERNATE, OT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, telah melakukan eksekusi terpidana atas nama Hartati Abdul Djalal, pada Jumat (24/1/2025).
Eksekusi dilakukan Kejari Ternate, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-207/Q.2.10/Fu.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025.
Putusan itu tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7807 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama Terpidana Hartati Abd. Djalal, Amd.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah menyatakan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap salah satu terpidana kasus korupsi anggaran Vaksinasi COVID-19 Kota Ternate tahun 2021.
Abdullah menyebut, terpidana tersebut atas nama Hartati Abdul Djalal dan pelaksanaan eksekusi berjalan aman tertib dan kodusif
"Pengamanan dilakukan langsung oleh bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Ternate, dan 1 (satu) orang Polisi pada Polres Ternate," kata Abdullah mengakhiri.
Diketahui, Hartati bersama dua terdakwa lain sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Vaksinasi COVID-19 Kota Ternate pada tahun 2021.
Hartati Abd Jalal merupakan mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinkes Ternate tahun 2021.
(ier)